[ad_1]
Kabinet Arab Saudi menyetujui undang-undang Dana Pengembangan Real Estat (REDF).
Ia juga menyetujui untuk membentuk unit klasifikasi risiko pusat untuk Kementerian Keuangan dan unit klasifikasi risiko pusat lainnya untuk kementerian dan otoritas pemerintah.
Selain itu, Otoritas Umum Awqaf (AWQAF) diberikan kekuasaan untuk mengawasi wakaf di seluruh Kerajaan.
Didukung oleh Argaam
Diposting dari Bandar Togel Terpercaya