[ad_1]
Jum, 01-01-2021 04:58
MANILA: Filipina pada Rabu menyambut baik keputusan pengadilan Kuwait yang menjatuhkan hukuman mati dengan menggantung seorang wanita Kuwait yang dihukum karena membunuh seorang pembantu Filipina.
Jeanelyn Padernal Villavende, 26, meninggal akibat luka yang dialami istri majikannya pada Desember 2019. Kasus tersebut mendorong pemerintah Filipina untuk menghentikan sementara pengiriman PRT ke negara Teluk itu pada awal 2020.
Larangan itu dicabut ketika otoritas Kuwait mengajukan tuntutan terhadap majikan Villavende dan memperkenalkan langkah-langkah perlindungan hukum bagi staf rumah tangga Filipina.
Kategori utama:
Dunia
Tag:
pelanggaran hak asasi manusia
Kuwait
Pembantu Filipina
Diposting dari Lagutogel