[ad_1]
JEDDAH: Tiga perusahaan jasa ladang minyak didenda masing-masing $ 1,3 juta karena berkolusi dalam kompetisi keamanan publik, Otoritas Umum untuk Persaingan (GAC) mengumumkan.
Perusahaan-perusahaan yang didenda tersebut adalah NAFT, ldrees Petroleum and Transport Services Co., dan Tas’helat Marketing Co. (Sahl).
Dalam sebuah pernyataan di Twitter, GAC mengatakan menerima keluhan dari departemen keamanan publik Kementerian Dalam Negeri tentang perusahaan yang melanggar undang-undang persaingan dengan bersekongkol untuk mendapatkan keuntungan pasar yang tidak adil dalam tender publik.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Panitia Ajudikasi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha setelah penyelidikan membuktikan bahwa ketiga perusahaan tersebut melanggar paragraf 7 Pasal 4 UU Persaingan Usaha.
Undang-undang melarang keterlibatan atau kolusi dalam tender atau penawaran dalam lelang pemerintah dan non-pemerintah, tender dan pengadaan dalam bentuk apapun, termasuk yang bertujuan untuk mempengaruhi harga normal untuk menjual, membeli atau memasok komoditas dan jasa.
Pengadilan Banding Administratif mendukung keputusan komite untuk menjatuhkan hukuman yang ditentukan sehingga keputusan menjadi final, kata otoritas.
Program pinjaman Saudi mendukung 61 proyek pariwisata
Diposting dari Bandar Togel Terpercaya