RIYADH: Otoritas Pasar Modal Saudi (CMA) mengumumkan bahwa Komite Banding untuk Resolusi Sengketa Efek memutuskan untuk menghukum beberapa anggota dewan dan eksekutif Weqaya Takaful Insurance and Reinsurance Co. atas manipulasi, penipuan, dan penipuan aturan pasar modal.
Berdasarkan putusan tersebut, para anggota direksi dan eksekutif tersebut sengaja mengikuti tindakan dan praktik yang menimbulkan kesan palsu dan menyesatkan atas sekuritas perusahaan.
Di antara praktik tersebut adalah mengurangi kerugian perusahaan dan memaksimalkan pendapatan dan asetnya yang bertentangan dengan laporan keuangan aktual untuk periode fiskal yang berakhir pada 31 Desember 2013, dan periode fiskal yang berakhir pada 31 Maret 2014.
Denda dikenakan pada Abdullah Alzunaitan (SR200.000 – $ 53.333.40), Ali Al-Tamimi (SR120.000), Dawud Safarneh (SR30.000), Fahad Al-Ashqar (SR200.000), Ali Al-Suhaily (SR200.000) ), Ali Al-Ghamdi (SR200,000), Khaled Al-Suhali (SR200,000), Abdullah Al-Fuzan (SR200,000), Khaled Al-Aswad (SR200,000), Omar Al-Dhouayan (SR200,000) ), Hussain Al-Atal (SR200,000) dan Khaleel Alshami (SR200,000).
Mereka juga dilarang bekerja di perusahaan yang terdaftar di Saudi selama antara lima dan tujuh tahun.
Menurut data Argaam, CMA memutuskan pada Mei 2017 untuk menghapus Weqaya dari Bursa Efek Saudi (Tadawul) karena ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi persyaratan regulasi dan memenuhi komitmen keuangan.
* Didukung oleh Argaam
Diposting dari Bandar Togel Terpercaya